BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Negara
republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution
of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara
tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang
satu dengan yang lainnya.
Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
RUMUSAN MASALAH
›
Bagaimana Tugas dan fungsi Badan legislative
dan Eksekutif ?
›
Bagaimana Hak & kewajiban legislative
dan Eksekutif ?
›
Bagaimana Badan kelengkapan legislative
dan Eksekutif ?
›
Bagaimana Mekanisme kerja dan hubungan legislative
dan Eksekutif ?
›
Bagaimana Dasar hukum legislative dan Eksekutif ?
TUJUAN
›
Mengetahui Tugas dan fungsi Badan legislative
dan Eksekutif
›
Mengetahui Hak & kewajiban legislative
dan Eksekutif
›
Mengetahui Badan kelengkapan legislative
dan Eksekutif
›
Mengetahui Cara Mekanisme kerja dan hubungan legislative
dan Eksekutif
›
Mengetahui Bagaimana Dasar hukum legislative dan Eksekutif
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tugas
Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Pemikiran
tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704)
seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on
Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam
kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing
berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan
eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan)
dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara
republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution
of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara
tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang
satu dengan yang lainnya.
Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas
itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di
Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi
dari ketiga tersebut :
B.
Fungsi-fungsi
legislatif
Di
Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan
yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan
UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah
anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100
orang;
c. jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50
orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga
negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut
ini :
1. Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
2. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
C.
Fungsi-fungsi
eksekutif
Eksekutif
di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri.
Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana
Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia
sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat.
Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat
itu.
Sedangkan
konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3. menerima
duta dari negara lain
4. memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia
atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai
seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan
peraturan pemerintah
4. memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi
adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi
hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah
pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada
tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan
tuntutan pidana.
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan
panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam
kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
2. membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan
keadaan bahaya.
D.
Fungsi-fungsi
yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas
setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan
kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor,
felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak);
Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law
(hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian
internasional).
E.
Kewajiban
Legislatif
Badan
legislatif yang sering juga disebut DPR atau parlemen berfungsi antara lain
sebagai berikut:
menentukan
kebijaksanaan dan membuat undang-undang. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) diberikan hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap
rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget
(anggaran).
mengontrol
banda Eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif sesuai
dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
F.
Kewajiban
Eksekutif
Badan
Eksekutif merupakan pihak yang amat menentukan keberlangsungan program sesuatu
negara. Di negara-negara demokratis, badan Eksekutif terdiri dari kepala negara
seperti raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas, badan
Eksekutif mencakup juga pegawai negeri sipil dan militer. Dalam sistem negara
presidentil, para menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin
oleh presiden. Sedangkan dalam sistem parlementer, Perdana Menteri beserta
menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif yang bertanggung
jawab. Sedangkan raja dalam sistem monarkhi konstitusionil dinamakan “bagian
dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.
Secara
singkat, badan Eksekutif berwewenang sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2. Melaksanakan undang-undang serta peraturan-lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
3. Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan serta pertahanan negara.
4. Memberi grasi, amnesti dan sebagainya.
5. Merencanakan rancangan undang-undang dan embimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang
2. Melaksanakan undang-undang serta peraturan-lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
3. Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan serta pertahanan negara.
4. Memberi grasi, amnesti dan sebagainya.
5. Merencanakan rancangan undang-undang dan embimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang
Karena
negara Indonesia mayoritas ummat Islam maka semestinya Presiden yang memimpin
lembaga eksekutif harus menjalankan wewenangnya selaras dengan ketentuan Islam,
dan itu menjadi kewajiban baginya walaupun ia bukan seorang muslim, apalagi
kalau kepala negara itu seorang muslim seperti di Indonesia. Dalam membina
hubungan diplomatik dengan negara luar ia harus mengedepankan relasi yang
bernuansa Syari’ah, jangan sampai wujud hubungan dengan negara luar dalam
bidang prostitusi, dalam bidang perniagaan narkoba, dalam bidang perampokan dan
seumpamanya.
Badan
legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik
yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan
pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para
anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Struktur-struktur politik yang
termasuk ke dalam kategori ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Perwakilan Daerah.
Eksekutif
adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah
disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas
2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah
struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara
langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan
menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
Menurut
UUD 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerintahan di negara Republik
Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga
tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan
kehidupan negara.
Lembaga
tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan
pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga
tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah
dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945,
lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut:
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
b. Dewan
Perwakilan rakyat
c. Presiden
dan Wakil Presiden
d. Mahkamah
Agung
e. Mahkamah
konstitusi
f. Badan
Pemeriksa Keuangan
HUBUNGAN
LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI INDONESIA
Dalam
konstitusi pra-amandemen negara ini, kedaulatan negara berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dari MPR
inilah, kedaulatan rakyat dibagi secara vertikal ke lembaga tinggi negara
dibawahnya. Prinsip yang dianut adalah pembagian kekuasaan (division or distribution
of power). Akan tetapi dalam konstitusi pasca-amandemen, kedaulatan rakyat itu
ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (Separation of
Power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi
lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain
berdasarkan prinsip checks and balances (saling imbang dan saling
awas).
Posisi
antara legislatif (MPR/DPR) dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dalam
konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar. Berbeda dengan konstitusi
pra-amandemen, legislatif (MPR) berada diatas ekeskutif (Presiden), walau pada
kenyataannya eksekutiflah yang sebenarnya berada diatas dan mengendalikan
legislatif. Posisi yang sejajar dalam konstitusi pasca-amandemen juga
menimbulkan hubungan baru antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif,
berbeda dengan hubungan antar-keduanya dalam konstitusi pra-amandemen.
Dari
studi singkat terhadap kontitusi (UUD NRI 1945), ditemukan beberapa bentuk
hubungan antara legislatif dan eksekutif tersebut misalnya dalam
bidang,pertama, kekuasaan legislasi (membuat undang-undang). Terdapat
dalam Pasal 5 ayat (1) “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (2) “Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.”
Kedua
pasal ini mensuratkan adanya pengurangan kekuasaan legislasi Presiden. Presiden
dikembalikan ke posisi sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembentuk
undang-undang dan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang. Posisi DPR sebagai
pembuat undang-undang ini semakin diperkuat oleh konstitusi dengan Pasal 20
ayat (5): “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.” Pada bidang kekuasaan legislasi,
pemisahaan kekuasaan (Separation of Power) dalam konstitusi pasca-amandemen
(UUD NRI 1945) telah diakomodir.
Kedua, kekuasaan
administratif dan kelembagaan. Terdapat dalam Pasal 7A “Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Dan Pasal
7C “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.”
Posisi
Presiden/Wakil Presiden dikontrol oleh DPR melalui mekanisme pemakzulan
(impeachment process) serta posisi DPR sama kuat dengan Presiden, karena
Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sepertinya pada bidang kekuasaan ini,
kekuasaan DPR lebih besar dari Presiden, karena DPR bisa mengkontrol Presiden
lewat mekanisme pemakzulan. Prinsip saling awas (checks) bersifat searah dan
cenderunglegislative heavy.
Ketiga, kekuasaan
militer dan diplomatik. Terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) “Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.” Ayat (2) “Presiden dalam membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dan Pasal 13 ayat (2) “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ayat (3) Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Presiden
hanya memperhatikan pertimbangan DPR apabila mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain. Kata memperhatikan disini berarti bukan
sebuah keharusan? Kata “memperhatikan” menurut hemat penulis adalah sebuah
bentuk saling imbang (balances) antara DPR (legislatif) dengan Presiden
(eksekutif).
Keempat, kekuasaan
yudikatif. Terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) “Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal ini
jelas mensuratkan adanya prinsip saling imbang (balances) antara DPR dengan
Presiden.
G. Pengertian Hukum Dasar
Hukum
dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya
dari UUD itu.
Hukum
dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut
seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.Undang-Undang Dasar RI
1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi
dari UUD RI 1945merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun
lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum
dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus
diataati dan dilaksanakan. Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua )
pengertian yaitu :
1. Konstitusi
dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau
disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak
tertulis.
2. Konstitusi
dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di
Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara sederhana dapat diketahui bahwa
penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan oleh 2 (dua) lembaga yakni, (i)
legislatif, (ii) eksekutif,
Legislatif berfungsi membuat undang-undang
(legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat.
Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan
Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk
di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan
kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini
mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang sebagai cerminan dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut sebagai dewan
perwakilan rakyat atau parlemen.
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara berikutnya adalah lembaga eksekutif yang berfungsi menjalankan undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah.Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai tugas untuk melaksanakan:
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara berikutnya adalah lembaga eksekutif yang berfungsi menjalankan undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah.Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai tugas untuk melaksanakan:
1Kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan
pelaksanaan hubungan luar negeri;
2.Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3.Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5.Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Sistem pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban ekesekutif (pemerintah) didasarkan atas dua model sistem pemerintahan, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive) atau (non-parlementary executive) adalah apabila ekesekutif bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.
2.Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3.Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4.Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5.Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Sistem pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban ekesekutif (pemerintah) didasarkan atas dua model sistem pemerintahan, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive) atau (non-parlementary executive) adalah apabila ekesekutif bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ketiga adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.
BalasHapusArtikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, smoga dpt saling melengkapi
Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya
Artikel yang sangat bermanfaat. :D
BalasHapussemoga kedepannya semakin bermanfaat kak..
terimakasih, sangat membantu dalam mengerjakan tugas kampus
BalasHapusdaftar pustaka nya apa?
BalasHapus